SURGA SATWA LIAR

SURGA SATWA LIAR
HARIMAU HASIL JEBAKAN KAMERA DI BLOK HUTAN ADIAN KABO SEKSI PTN WILAYAH I TAMAN NASIONAL BATANG GADIS (TRAP BY CII/TNBG)

Senin, 01 November 2010

VIDEO BANJIR BANDANG RANTO PANJANG, MANDAILING NATAL SEPTEMBER 2009




JENIS JENIS KANTONG SEMAR (Nepenthes Sp.) DI TN. BATANG GADIS DAN SEKITARNYA



Kantong semar yang tumbuh kerdil di media bebatuan pada bekas jalan logging HPH PT. Aek Gadis Timber yang berakhir beroperasi pada tahun 2003-an.


Kantong semar di atas berukuran kecil dengan panjang tabung sekitar 10 -13 cm, lebar lubang 4-6 cm berwarna putih kehijauan dan terdapat bercak-bercak coklat pada tabungnya. serta adanya garis dengan bulu-bulu tipis berwarna putih di sisi tabung luar. Tutup tabung juga berwarna putih kehijauan dengan bercak-bercak coklat. Ditemukan di puncak Adian Godang dengan ketinggian 1600 mdpl dalam kawasan Taman nasional Batang gadis. Vegetasi di sekitarnya merupakan jenis vegetasi sub alpin yang tidak terlalu rapat dimana dijumpai adanya cemara gunung.


Kantong semar di atas tergolong berukuran besar dengan panjang tabung 15-20 cm dan diameter lubang 10-13 cm. Tabung berwarna merah muda kuning dengan bibir tabung berwarna khas karena terdapat garis tebal berwarna kuning di pinggirnya serta terdapat bulu-bulu halus yang memanjang disisi luar tabung. Tutup tabung berwarna merah muda dengan semburat merah yang agak tua. Ditemukan tumbuh merambat pada semak-semak di bekas jalan logging bekas HPH Aek Gadis Timber, berada di sebelah barat kawasan taman nasional batang gadis yang merupakan hutan produksi terbatas.


Kantong semar dengan tabung yang relatif agak panjang dengan ukuran 20-30 Cm, diameter pintu tabung berukuran 7-13 cm. Tabung bagian atas berwarna merah pucat sedangkan pada bagian bawah menggelembung dan berwarna hijau muda. Tabung seakan -akan berbentuk persegi yang terbagi oleh garis-garis yang jelas dimana garis-garis tersebut tidak berbulu. Tutup tabung berwarna merah pucat agak tua. Ditemukan tumbuh secara merambat pada semak-semak di bekas jalan logging bekas HPH Aek Gadis Timber, berada di sebelah barat kawasan taman nasional batang gadis yang merupakan hutan produksi terbatas.


Kantong semar dengan ukuran panjang tabung 10-15 cm, diameter pintu tabung 7-10 cm. Lubang atas berdiameter lebar semakin ke bawah menyempit dengan dasar tabung menggelembung. Tabung berwarna hijau muda, tidak terdapat garis-garis pada sisi tabung dan tidak terdapat bulu-bulu halus. Tutup tabung berwarna hijau muda agak putih. Ditemukan tumbuh secara merambat pada semak-semak di bekas jalan logging bekas HPH Aek Gadis Timber, berada di sebelah barat kawasan taman nasional batang gadis yang merupakan hutan produksi terbatas.
Ditulis oleh Heru Sutmantoro

Minggu, 31 Oktober 2010

KRONOLOGIS PENANGANAN KASUS ILEGAL LOGGING DI TN BATANG GADIS SEKSI PTN WILAYAH I

Pada tanggal 13 Maret 2008 terjadi rapat pertemuan antara Tim SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) sebanyak 6 personel dari Medan dengan Kepala Balai, Ka.Seksi I, Ka.Seksi II, Ka.Seksi III, dan Polhut TNBG membahas tentang situasi dan kondisi kerawanan gangguan hutan TN. Selanjutnya Tim SPORC sebanyak 6 personil disertai Ka.Seksi I dan Ka.Resort 1 dan 3 meluncur dengan menggunakan mobil patroli roda empat ke kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis, di sekitar Desa Sirambas Kec.Panyabungan Barat. Tim sampai ke lokasi dan menemukan kayu-kayu dalam bentuk olahan di tepi kawasan hutan Taman Nasioanl Batang Gadis, selanjutnya tim melacak dan menelusuri asal kayu dan masuk ke dalam hutan. Tim mendengar bunyi gergaji mesin/Chainsaw meraung-raung dalam kawasan hutan dan tim berusaha mencari asal bunyi gergaji tersebut. Pada saat tim mencari asal bunyi gergaji mesin/Chainsaw, tim melihat seseorang yang sedang menyeret/membawa 1 (satu) keping kayu dalam bentuk olahan dan tim langsung menangkap orang tersebut yang mengaku bernama NB selanjutnya orang tersebut di foto dan diamankan. Tim berhasil menemukan lokasi penebangan dimana pada saat ditemukan terlihat 2 (dua) orang pelaku yang sedang bekerja. 1 (satu) orang sedang membelah pohon yang tumbang dengan menggunakan Chainsaw dan 1 (satu) orang kernet (tukang sapu bubuk gergaji). Tim akhirnya menangkap 2 (dua) orang tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Chainsaw. Operator Chainsaw mengaku bernama ”G” sedangkan kernet mengaku bernama AL. Petugas meminta tersangka melepaskan ”bar rantai” untuk dipisahkan dari Chainsaw. Tim memfoto tersangka, barang bukti dan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang bukti keluar dari dalam hutan. Pada saat melewati jalur hutan yang menurun tajam dan licin salah seorang pelaku yang mengaku bernama ”G” mengambil kesempatan untuk melarikan diri dengan membawa Chainsaw, tetapi ”Bar” Chainsaw dapat diamankan. Tim berusaha untuk melakukan pengejaran dan mencari pelaku tetapi tidak ditemukan. Bantuan personil datang dan 2 (dua) orang tersangka langsung diamankan dalam mobil patroli. Tim juga mengamankan barang bukti kayu dengan mengangkutnya menggunakan mobil patroli untuk meluncur ke Kantor TNBG. Ka.Seksi menerima informasi ada penghadangan oleh masa di Desa Sirambas. Kemudian Ka.Seksi menghubungi Ka.Balai TNBG dan Kapolsek Panyabungan untuk meminta bantuan pengamanan. Pada saat tim mendekati Desa Sirambas ada beberapa orang menemui tim. Salah seorang mengaku bernama ”Ih” dan meminta tim untuk menuju Desa guna penyelesaian masalah dan menjamin keamanan tim. Tim yang disertai beberapa orang masyarakat bergerak sampai di tepi Desa Sirambas dan terlihat kerumunan masa sekitar 50 (lima puluh) orang. Kendaraan Tim dihentikan dikerumunan masa, Dua orang mengaku bernama ”Ih” dan ”HGd” meminta tim untuk melepaskan 2 (dua) orang tersangka pelaku illegal logging. Pada saat tim melakukan pembicaraan tersebut, 2 (dua) orang pelaku melarikan diri. Bantuan personil dari Polsek Panyabungan datang dan langsung melakukan pencarian tersangka tetapi tidak ditemukan. Setelah pelaku tidak ditemukan akhirnya Tim bergerak ke kantor TNBG untuk pengamanan barang bukti berupa ”Chainsaw” dan kayu dalam bentuk olahan. Akhirnya Kasi melaporkan kejadian ke Polres Madina disertai barang bukti kayu olahan, bar chainsaw dan indentitas para pelaku (foto pelaku). Dan Polres membuat Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diserahkan ke Kasi termasuk di intern kepolisian membuat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah aparat Polres Madina dapat menangkap salah satu pelaku dalam daftar DPO maka proses penyidikan dimulai. Sempat terjadi perbedaan nama antara nama yang ditangkap dengan nama pada saat pelaporan dahulu. Pada saat ditangkap di hutan pelaku mengaku bernama “G” sedangkan pada saat ditangkap oleh Polisi, pelaku mengaku bernama “J”. Dua nama, sama-sama memakai marga Nias. Salah satu bukti yang digunakan untuk klarifikasi adalah foto pelaku pada saat ditangkap di hutan dan ternyata berdasarkan bukti foto, pelaku adalah sama yang memiliki nama asli “PJ”. Hal seperti ini adalah pengalaman terbaru, sebenarnya begitu pentingnya “penanganan pertama di TKP” termasuk mencatat indentitas pelaku, melakukan dokumentasi/foto dan melakukan pemeriksaan secara singkat yang ditandatangani/cap jempol pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi (Kasi dan 2 orang Polhut) dan pelaku (PJ) oleh Penyidik Polri maka pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian di tahan di Polres Madina. Untuk lebih menguatkan dan menyakinkan bahwa kegiatan illegal logging berdampak sangat besar terhadap lingkungan maka Penyidik Polri juga memeriksa salah satu staf senior balai taman nasional untuk menjadi saksi ahli. Setelah berkoordinasi dan berkonsultasi antara penyidik Polri dan kejaksaan akhirnya berkas perkara dinyatakan P21.

Kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri digelar dengan menghadirkan tersangka dan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya termasuk saksi ahli. Setelah menjalani persidangan sebanyak 3 kali akhirnya hakim menjatuhkan putusan bersalah pada tersanngka “PJ” dengan hukuman kurungan 1 tahun dan denda 2 juta rupiah. Atas putusan hakim, penuntut umum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Hasilnya putusan Pengadilan Tinggi sama dengan Pengadilan Negeri.

Jumat, 29 Oktober 2010

LANGKAH LANGKAH PENGEMBANGAN PRODUK WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL BATANG GADIS


Oleh : Heru Sutmantoro, S.Hut
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengembangan produk wisata alam adalah :
a. Melakukan indentifikasi dan pengkajian potensi wisata alam
Berdasarkan hasil indentifikasi dan kajian selama ini, di kawasan taman nasional terdapat beberapa potensi/obyek wisata alam yaitu : Gunung Sorik Marapi yang masih aktif dengan keindahan kawahnya (ketinggian 2.145 Mdpl), Tegakan Meranti Merah (Bania- bhs.lokal), pemandangan hutan yang utuh, Fauna langka (Harimau, beruang, tapir, siamang), Flora langka (Rafflesia, kantong semar), Sungai, Air Terjun, Sumber Air Panas, Rumah tradisional Sibanggor, Kesenian tradisional Mandailing (marhaban, pesta perkawinan).
b. Melakukan indentifikasi segmen pasar/sasaran konsumen
Dari hasil indentifikasi didapatkan segmen pasar yang meliputi pasar yang bergerak dalam bidang penelitian, pendidikan, minat khusus, kebudayaan/kesenian, petualangan alam, pengamatan flora/fauna, pengamatan gejala alam, penikmat alam
c. Memadukan antara potensi wisata alam yang ada dengan segmen pasar
Upaya untuk memadukan antara potensi wisata dengan segemen pasar ; misal Gunung Sorik Marapi memiliki segemen pasar/pengunjung terdiri dari pengunjung minat khusus, petualangan/pendakian, penelitian, pendidikan, pengamatan gejala alam, penikmat alam. Sedangakan flora/fauna langka segmen pasar terdiri dari pengunjung pendidikan, penelitian, minat khusus, pengamat flora/fauna. Untuk Rumah tradisional Sibanggor/kesenian tradisional terdiri dari pengunjung penikmat budaya/seni.
d. Menentukan tema produk wisata alam sebagai hasil perpaduan antara potensi wisata alam dengan segemen pasar
Tema produk wisata alam yang dapat ditawarkan terdiri dari Pendakian Gunung Sorik Merapi, Jungle Track, Tiger watching, Telusur Sungai Batang Gadis, Budaya Tradisional Sibanggor
e. Melakukan perancangan paket wisata alam
Perancangan paket wisata merupakan gabungan dari beberapa elemen perjalanan yaitu transportasi dari Bandara Udara (dari Padang : 7 jam perjalan dan dari Medan 12 jam perjalanan, angkutan darat/travel), Kuliner/singgah di restoran 2 kali, akomodasi di Panyabungan (Ibukota Kab. Mandailing Natal) terdapat hotel bertaraf internasional/melati, menikmati atraksi wisata alam (wisata alam di kawasan taman nasional atau wisata budaya di sekitar kawasan taman nasional).
f. Menentukan supliyer produk wisata alam dan pelayanan jasa
Supliyer produk wisata alam di dalam kawasan taman nasional adalah Balai Taman Nasional Batang Gadis sedangkan supliyer produk wisata budaya adalah masyarakat sekitar taman nasional (Desa Sibanggor Julu)
g. Menguji dan menyempurnakan produk wisata alam
Melakukan uji coba terhadap produk wisata dan melakukan usaha penyempurnaan/perbaikan dari kekurangan yang ada
h. Membangun kerjasama dengan operator wisata alam
Meanawarkan produk wisata alam Taman Nasional Batang Gadis dan melakukan kerjasama dengan beberapa operator wisata di Kota Padang dan Kota Medan.
i. Menawarkan produk dan jasa wisata alam kepada wisatawan/pasar
Berusaha untuk menawarkan produk dan jasa wisata alam Taman Nasional Batang Gadis melalui media brosur, leaflet, Tour Guiding Book, internet dan publikasi lain. Juga dalam promosi perlu bekerjasama dengan travel agen, restoran, hotel, visitor centre dan lain-lain.

Senin, 25 Oktober 2010

EKOWISATA DI TN BATANG GADIS : Sebuah tantangan ke depan


























EKOWISATA : Sebuah Tantangan Baru di Taman Nasional Baru
“Taman Nasional Batang Gadis”
Taman Nasional Batang Gadis terbentuk melalui proses inisiasi aspirasi masyarakat setempat. Telah sejak lama masyarakat Mandailing menjalankan kearifan lokal yang masih bertahan sampai saat ini. Secara tradisional masyarakat telah melindungi hutan alam dan sumber air serta memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana, misalnya melalui tata cara, lubuk larangan, penataan ruang banua/huta, tempat keramat 'naborgo-borgo' atau 'harangan rarangan' (hutan larangan) yang tidak boleh diganggu dan dirusak. Dalam pandangan hidup masyarakat Mandailing, air merupakan 'mata air kehidupan' yang bertali-temali dengan institusi sosial, budaya, ekonomi dan ekologis, sehingga harus dilindungi keberadaannya.
Pembentukan TNBG dapat diartikan pula sebagai pengakuan negara dan penguatan terhadap tradisi lokal masyarakat Mandailing yang telah menjaga hutan alam dan sumberdaya airnya selama ini. Terbentuknya prakarsa konservasi lokal didorong oleh keinginan para pihak untuk menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh di Provinsi Sumatera Utara dan dikelola lebih baik, agar dapat mendatangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah serta masyarakat luas pada urnumnya. Pembentukan kawasan konservasi baru di Provinsi Sumatera Utara semakin penting mengingat degradasi laju kerusakan hutan alam di provinsi ini dalam situasi memprihatinkan, karena terjadi permasalahan pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan dan salah pengelolaan hutan pada masa lalu.
Taman Nasional Batang Gadis secara administratif berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara yang meliputi 15 wilayah kecamatan dan bersinggungan dengan kurang lebih 70 desa. Secara geografis TNBG terletak diantara 99° 12' 45" sampai dengan 99° 47' 10" BT dan 0° 27' 15" sampai dengan 1° 57" LU. Nama taman nasional berasal dari nama sungai utama yang mengalir dan membelah Kabupaten Madina, yaitu Batang Gadis. Taman Nasional Batang Gadis meliputi kawasan seluas 108.000 hektar atau 26% dari total luas hutan di Kabupaten Madina dan terletak pada kisaran ketinggian 300 sampai 2.145 meter di atas permukaan laut dengan titik tertingginya di puncak gunung berapi Sorik Merapi. Kawasan Taman Nasional Batang Gadis seluas 108.000 hektar, terbentuk dari Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap. Hutan Lindung yang dialih fungsikan menjadi taman nasional seluas 101.500 hektar, yaitu Hutan Lindung Register 4 Batang Gadis I, Register 5 Batang Gadis II Komp I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Batahan Hulu dan Register 30 Batang Parlampungan 1. Kawasan hutan lindung tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dalam kurun waktu 3 tahun antara tahun 1921-1924.
Taman Nasional Batang Gadis adalah sebuah taman nasional yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004. Merupakah satu dari 16 taman nasional baru yang ada di Indonesia yang ditunjuk pada era tahun 2000-an. Sedangkan Organisasi Balai Taman Nasional Batang Gadis berjalan efektif pada bulan Maret 2007.
Adapun pertimbangan penunjukan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK. 126/Menhut-II/2004 adalah kawasan Taman Nasional Batang Gadis merupakan suatu rangkaian pegunungan yang mempunyai potensi keanekaragaman jenis flora dan fauna yang tinggi, merupakan habitat satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Tapir (Tapirus indicus), Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Orang Utan (Pongo Pygmaeus) ras Angkola, Siamang (Hylobates syndactylus), berbagai jenis burung dan lain-lain, disamping fungsinya sebagai daerah tangkapan air dan merupakan hulu sungai-sungai Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, sehingga berperan dalam kelestarian hidrologis di wilayah tersebut; juga mempunyai keindahan alam yang menarik, dengan udara sejuk serta terdapat berbagai obyek wisata alam yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata alam.
Eksplorasi Potensi Wisata
Upaya pemanfaatan jasa lingkungaan dan wisata alam sampai sekarang memang belum berjalan sesuai yang diharapkan. Kendala yang sangat mendasar adalah sampai saat ini belum ada batas kawasan secara definitip sehingga di lapangan sulit untuk mengetahui suatu lokasi apakah masuk/di luar kawasan taman nasional kecuali dengan menggunakan alat GPS untuk mengetahui titik koordinat, baru kemudian diplotkan ke dalam peta. Balai Pemantapan kawasan Hutan/BPKH wilayah I sebagai institusi yang menyelenggarakan urusan penataan batas kawasan hutan terpaksa harus mengurungkan kegiatannya di TNBG sehubungan keluarnya Putusan Mahkamah Agung tahun 2008 yang memenangkan gugatan PT. Sorikmas Mining selaku perusahaan pertambangan emas menyangkut areal kontrak karyanya yang tumpang tindih dengan kawasan taman nasional seluas 33.000 hektar. Dalam putusan MA telah jelas terdapat klausal yang menyatakan “agar Menteri Kehutanan membatalkan Surat Penunjukan Kawasan Taman Nasional Batang Gadis”. Sehubungan ketidakmenentuan dan ketidakpastian tentang kawasan taman nasional maka berdampak pada tertundanya usulan zonasi taman nasional termasuk zona pemanfaatan yang sangat berkaitan dengan pemanfaatan jasa wisata alam.
Walaupun terdapat masalah-masalah yang mendasar menyangkut status kawasan, namun upaya-upaya yang mengarah pada pemanfaatan jasa lingkungan khususnya wisata alam harus tetap diperjuangkan. Salah satunya adalah melakukan kegiatan eksplorasi/penggalian potensi wisata yang ada di dalam ataupun sekitar kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Kegiatan eksplorasi potensi wisata alam dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengamanan kawasan (patroli, operasi), kegiatan inventarisasi sumberdaya hayati dan kegiatan-kegiatan lain di lapangan. Satu potensi yang sangat bernilai saat ini untuk pemanfaatan wisata alam adalah keindahan/panorama gunung berapi Sorik Merapi yang memiliki ketinggian 2.145 mdpl, yang di dalamnya terdapat danau kawah yang cukup menawan. Potensi ini memiliki akses yang cukup mudah dari Ibukota Kabupaten, yaitu kota Panyabungan. Desa Sibanggor Julu yang merupakan pintu masuk ke obyek Gunung Sorik Merapi juga memiliki kekhasan tersendiri. Di desa tersebut masih banyak dijumpai rumah-rumah tradisional penduduk yang beratap ijuk dan juga dapat di lihat adanya sumber air panas/panas bumi. Selain melakukan eksplorasi potensi wisata alam di dalam kawasan taman nasional, perlu juga untuk melakukan pendataan potensi/atraksi wisata alam yang ada di desa-desa sekitar kawasan taman nasional. Tujuannya adalah untuk melakukan perencanaan sinergitas pengelolaan wisata alam secara terpadu dengan pihak/stakholder terkait misalnya Dinas pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan instansi lain serta lembaga swadaya masyarakat.
Photo By Sutman dan Camera Trap CII/TNBG
Air Terjun aek nabontar
--> Air terjun adalah formasi geologi dari arus air yang mengalir melalui suatu formasi bebatuan yang mengalami erosi dan jatuh ke bawah dari ketinggian. Air terjun dapat berupa buatan yang biasa digunakan di taman. Beberapa air terjun terbentuk di lingkungan pegunungan dimana erosi kerap terjadi. Taman Nasional Batang Gadis merupakan kawasan konservasi yang memiliki limpahan air yang cukup tinggi. Air yang mengalir melalui sungai-sungai didalam kawasan merupakan tumpahan air-air terjun yang ada disekitar kawasan tersebut. Di SPTN Wil. I air terjun yang ada tersembunyi, dimana dikelilingi tebing-tebing, serta pepohonan dan belukar yang lebat. Air terjun Aek Nabontar yang dapat ditempuh melalui desa Longat Kec. Panyabungan Barat. Air terjun ini sekitar ± 3 jam dari desa Longat. Untuk Mencapai Air terjun ini kita harus jalan melalui sungai Nabontar yang ada di dalam kawasan. Air terjun ini merupakan air terjun yang unik. Karena membentuk seperti lapisan batu-batu sehingga menambah daya tari keindahan dari air terjun tersebut. Air Terjun ini juga dapat dipertimbangkan untuk dijadikan kawasan wisata alam.