Pada tanggal 13 Maret 2008 terjadi rapat pertemuan antara Tim SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) sebanyak 6 personel dari Medan dengan Kepala Balai, Ka.Seksi I, Ka.Seksi II, Ka.Seksi III, dan Polhut TNBG membahas tentang situasi dan kondisi kerawanan gangguan hutan TN. Selanjutnya Tim SPORC sebanyak 6 personil disertai Ka.Seksi I dan Ka.Resort 1 dan 3 meluncur dengan menggunakan mobil patroli roda empat ke kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis, di sekitar Desa Sirambas Kec.Panyabungan Barat. Tim sampai ke lokasi dan menemukan kayu-kayu dalam bentuk olahan di tepi kawasan hutan Taman Nasioanl Batang Gadis, selanjutnya tim melacak dan menelusuri asal kayu dan masuk ke dalam hutan. Tim mendengar bunyi gergaji mesin/Chainsaw meraung-raung dalam kawasan hutan dan tim berusaha mencari asal bunyi gergaji tersebut. Pada saat tim mencari asal bunyi gergaji mesin/Chainsaw, tim melihat seseorang yang sedang menyeret/membawa 1 (satu) keping kayu dalam bentuk olahan dan tim langsung menangkap orang tersebut yang mengaku bernama NB selanjutnya orang tersebut di foto dan diamankan. Tim berhasil menemukan lokasi penebangan dimana pada saat ditemukan terlihat 2 (dua) orang pelaku yang sedang bekerja. 1 (satu) orang sedang membelah pohon yang tumbang dengan menggunakan Chainsaw dan 1 (satu) orang kernet (tukang sapu bubuk gergaji). Tim akhirnya menangkap 2 (dua) orang tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Chainsaw. Operator Chainsaw mengaku bernama ”G” sedangkan kernet mengaku bernama AL. Petugas meminta tersangka melepaskan ”bar rantai” untuk dipisahkan dari Chainsaw. Tim memfoto tersangka, barang bukti dan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang bukti keluar dari dalam hutan. Pada saat melewati jalur hutan yang menurun tajam dan licin salah seorang pelaku yang mengaku bernama ”G” mengambil kesempatan untuk melarikan diri dengan membawa Chainsaw, tetapi ”Bar” Chainsaw dapat diamankan. Tim berusaha untuk melakukan pengejaran dan mencari pelaku tetapi tidak ditemukan. Bantuan personil datang dan 2 (dua) orang tersangka langsung diamankan dalam mobil patroli. Tim juga mengamankan barang bukti kayu dengan mengangkutnya menggunakan mobil patroli untuk meluncur ke Kantor TNBG. Ka.Seksi menerima informasi ada penghadangan oleh masa di Desa Sirambas. Kemudian Ka.Seksi menghubungi Ka.Balai TNBG dan Kapolsek Panyabungan untuk meminta bantuan pengamanan. Pada saat tim mendekati Desa Sirambas ada beberapa orang menemui tim. Salah seorang mengaku bernama ”Ih” dan meminta tim untuk menuju Desa guna penyelesaian masalah dan menjamin keamanan tim. Tim yang disertai beberapa orang masyarakat bergerak sampai di tepi Desa Sirambas dan terlihat kerumunan masa sekitar 50 (lima puluh) orang. Kendaraan Tim dihentikan dikerumunan masa, Dua orang mengaku bernama ”Ih” dan ”HGd” meminta tim untuk melepaskan 2 (dua) orang tersangka pelaku illegal logging. Pada saat tim melakukan pembicaraan tersebut, 2 (dua) orang pelaku melarikan diri. Bantuan personil dari Polsek Panyabungan datang dan langsung melakukan pencarian tersangka tetapi tidak ditemukan. Setelah pelaku tidak ditemukan akhirnya Tim bergerak ke kantor TNBG untuk pengamanan barang bukti berupa ”Chainsaw” dan kayu dalam bentuk olahan. Akhirnya Kasi melaporkan kejadian ke Polres Madina disertai barang bukti kayu olahan, bar chainsaw dan indentitas para pelaku (foto pelaku). Dan Polres membuat Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diserahkan ke Kasi termasuk di intern kepolisian membuat Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah aparat Polres Madina dapat menangkap salah satu pelaku dalam daftar DPO maka proses penyidikan dimulai. Sempat terjadi perbedaan nama antara nama yang ditangkap dengan nama pada saat pelaporan dahulu. Pada saat ditangkap di hutan pelaku mengaku bernama “G” sedangkan pada saat ditangkap oleh Polisi, pelaku mengaku bernama “J”. Dua nama, sama-sama memakai marga Nias. Salah satu bukti yang digunakan untuk klarifikasi adalah foto pelaku pada saat ditangkap di hutan dan ternyata berdasarkan bukti foto, pelaku adalah sama yang memiliki nama asli “PJ”. Hal seperti ini adalah pengalaman terbaru, sebenarnya begitu pentingnya “penanganan pertama di TKP” termasuk mencatat indentitas pelaku, melakukan dokumentasi/foto dan melakukan pemeriksaan secara singkat yang ditandatangani/cap jempol pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi (Kasi dan 2 orang Polhut) dan pelaku (PJ) oleh Penyidik Polri maka pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian di tahan di Polres Madina. Untuk lebih menguatkan dan menyakinkan bahwa kegiatan illegal logging berdampak sangat besar terhadap lingkungan maka Penyidik Polri juga memeriksa salah satu staf senior balai taman nasional untuk menjadi saksi ahli. Setelah berkoordinasi dan berkonsultasi antara penyidik Polri dan kejaksaan akhirnya berkas perkara dinyatakan P21.
Kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri digelar dengan menghadirkan tersangka dan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya termasuk saksi ahli. Setelah menjalani persidangan sebanyak 3 kali akhirnya hakim menjatuhkan putusan bersalah pada tersanngka “PJ” dengan hukuman kurungan 1 tahun dan denda 2 juta rupiah. Atas putusan hakim, penuntut umum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Hasilnya putusan Pengadilan Tinggi sama dengan Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar