ILEGAL LOGGING DAN PENANGANANNYA DI SPTN I
BALAI TAMAN NASIONAL BATANG GADIS
TAHUN 2008-2010
oleh : Heru Sutmantoro, S.Hut
1. Kasus Ilegal Logging I
Pada tanggal 13 Maret 2008, sebuah tim terdiri dari personil Balai TN Batang Gadis dan personil SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) melakukan kegiatan pengamanan bersama di wilayah taman nasional. Setelah mendapat penjelasan dan gambaran di lapangan, Tim SPORC kemudian menindaklanjuti dengan pemantauan pengamanan di lapangan dengan sasaran kegiatan penebangan liar/illegal logging dan kebakaran hutan di sekitar Desa Sirambas. Tim Gabungan meluncur dengan menggunakan mobil patroli ke kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis, di sekitar Desa Sirambas Kec.Panyabungan Barat. Tim sampai ke lokasi dan menemukan kayu-kayu dalam bentuk olahan di tepi kawasan Hutan Lindung. Selanjutnya tim melacak dan menelusuri asal kayu dan masuk ke dalam hutan. Tim mendengar bunyi gergaji mesin meraung-raung dalam kawasan hutan dan tim berusaha mencari asal bunyi gergaji tersebut. Pada saat tim mencari asal bunyi gergaji mesin, tim melihat seseorang yang sedang menyeret/membawa 1 (satu) keping kayu dalam bentuk olahan dan tim langsung menangkap orang tersebut yang mengaku berinisial NBT. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan singkat dan melakukan pengambilan foto serta pengamanan terhadap pelaku. Tim berhasil menemukan lokasi penebangan dimana pada saat ditemukan terlihat 2 (dua) orang pelaku yang sedang bekerja, 1 orang sedang membelah pohon yang tumbang dengan menggunakan gergaji mesin dan 1 (satu) orang kernet (tukang sapu serbuk gergaji). Tim akhirnya menangkap 2 (dua) orang tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji mesin. Operator Chainsaw mengaku bernama ”GEA” sedangkan kernet mengaku berinisial AZWLB. Petugas meminta tersangka melepaskan ”bar rantai” untuk dipisahkan dari Chainsaw. Tim memfoto tersangka, barang bukti dan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang bukti keluar dari dalam hutan. Sesampai di Desa Sirambas, tim dihadang oleh puluhan orang dari masyarakat. Mereka meminta agar para pelaku dilepaskan, sedangkan upaya meminta bantuan ke aparat kepolisian juga tidak dapat cepat sampai di lokasi kejadian. Akhirnya dengan cara paksa, mereka meminta para pelaku dan meminta agar cepat melarikan diri. Aparat kepolisian baru tiba setelah para pelaku telah kabur dan aparat kepolisian sempat melakukan pencarian pelaku tetapi tidak ditemukan. Setelah pelaku tidak ditemukan akhirnya Tim bergerak ke kantor TNBG untuk pengamanan barang bukti berupa gergaji mesin dan kayu olahan. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres disertai barang bukti kayu olahan, bar chainsaw dan indentitas para pelaku (foto pelaku). Dan Polres membuat Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diserahkan ke Kasi termasuk di intern kepolisian membuat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah aparat Polres Madina dapat menangkap salah satu pelaku dalam daftar DPO maka proses penyidikan dimulai. Sempat terjadi perbedaan nama antara nama yang ditangkap dengan nama pada saat pelaporan dahulu. Pada saat ditangkap di hutan pelaku mengaku bernama “GEA” sedangkan pada saat ditangkap oleh Polisi, pelaku mengaku bernama “JAE”. Dua nama, sama-sama memakai marga Nias. Salah satu bukti yang digunakan untuk klarifikasi adalah foto pelaku pada saat ditangkap di hutan dan ternyata berdasarkan bukti foto, pelaku adalah sama yang memiliki nama asli “PARD JAE”. Hal seperti ini adalah pengalaman terbaru, sebenarnya begitu pentingnya “penanganan pertama di TKP” termasuk mencatat indentitas pelaku, melakukan dokumentasi/foto dan melakukan pemeriksaan secara singkat yang ditandatangani/cap jempol pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka oleh Penyidik Polri maka pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian di tahan di Polres Madina. Untuk lebih menguatkan dan menyakinkan bahwa kegiatan illegal logging berdampak sangat besar terhadap lingkungan maka Penyidik Polri juga memeriksa salah satu staf senior balai taman nasional untuk menjadi saksi ahli. Setelah berkoordinasi dan berkonsultasi antara penyidik Polri dan kejaksaan akhirnya berkas perkara dinyatakan P21. Dalam kasus ini terdakwa diancam dengan Pasal 50 (3) huruf e Jo. Pasal 78 (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (vide pasal 197 ayat 1 huruf f KUHP).
Kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri digelar dengan menghadirkan tersangka dan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya termasuk saksi ahli. Pada tanggal 22 Desember 2008, Ketua Majelis Hakim mengumumkan hasil rapat permusyawaratan dengan keputusan, sesuai dalam PUTUSAN Nomor : 188/PID.B/2008/PN.Mdl. yaitu :
- Menyatakan terdakwa Perdamaian Jai, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin yang berwenang”.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan.
- Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) keping kayu olahan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bar/piringan chainsaw merk Oregon “Dirampas untuk Negara”.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000; (lima ribu rupiah).
Mempertimbangkan hasil putusan Majelis Hakim tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan “BANDING” ke Pengadilan Tinggi di Medan sesuai dengan akta banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 15/Akta Pid/2008/PN.MDL tanggal 24 Desember 2008 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Panyabungan mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 22 Desember 2008 Nomor : 188/PID.B/2008/PN.MDL dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 7 Januari 2009. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 197 ayat (1), 238 ayat (1) dan 241 ayat (1) KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan, Mengadili :
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Panyabungan.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 22 Desember 2008 Nomor : 188/PID.B/PN.MDL yang dimohonkan banding tersebut.
- Membebani terdakwa Perdamaian Jai untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000; (dua ribu rupiah).
Demikian hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 18 Juni 2009 berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi medan tanggal 22 Mei 2009 Nomor : 357D/PID/2009/PT.MDN.
2. Kasus Ilegal Logging II
Kasus penagkapan pelaku ilegal logging terjadi pada tanggal 27 Nopember 2008 pada saat petugas Balai Taman Nasional Batang Gadis melakukan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan Fungsional. Penangkapan pelaku terjadi di Blok Hutan Tor Sigantang Resot Pengelolaan TN Wilayah 2 Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I sekitar Desa Runding Kecamatan Panyabungan Barat Kab. Mandailing Natal. Pelaku berjumlah 1 (satu) orang yang mengaku berinisial ADMTD, warga Desa Hutabargot Setia Kec. Hutabargot. Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 (satu) unit gergaji mesin merk Prethol warna orange, 1 (satu) buah golok dan 1 (satu) batang kayu jenis Mayang yang telah diolah. Khusus untuk kayu olahan jenis mayang tidak dapat diangkut untuk penyitaan sehubungan dengan kondisi lapangan yang berat (keadaan topografi yang berat dan jauh dari akses masyarakat). Modus operandi yang digunakan adalah menebang dan melakukan pengolahan kayu mayang dengan menggunakan gergaji mesin yang akan dijual kepada seorang pemesan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Taman Nasional yang selanjutnya dilakukan penyerahan ke Bagian Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal karena kekurangmampuan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS yang ada . Pada saat penyerahan ini pihak kepolisian ternyata tidak dapat menerima penyerahan proses penyidikan sehubungan dengan tidak disertainya barang bukti kayu olahan yang merupakan bagian dari alat bukti tersebut. Walaupun pelaku/tersangka dan barang bukti lain ada, yaitu gergaji mesin dan golok. Pihak balai taman nasional berusaha untuk menyakinkan kepada pihak kepolisian bahwa keadaan medan yang berat dan jauh dari aksesibilitas tidak dimungkinkan membawa barang bukti kayu olahan pada malam hari. Pihak balai taman nasional juga mengusulkan untuk mengusahakan mengangkut kayu olahan pada pagi besok harinya. Semua argumen yang disampaikan oleh pihak balai taman nasional akhirnya tidak diterima oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pelaku/tersangka dan barang bukti yang ada diamankan kembali ke kantor balai taman nasional untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya terakhir yang ditempuh adalah meminta kepada pelaku/tersangka untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
3. Kasus Ilegal Logging III
Penangkapan pelaku ilegal logging terjadi pada tanggal 16 Pebruari 2010 di Blok Hutan Padang daerah penyangga Taman Nasional Batang Gadis yang merupakan kawasan Hutan Lindung sekitar Desa Humbang I Kecamatan Naga Juang Kab. Mandailing Natal. Pengkapan terjadi ketika dilaksanakan patroli gabungan antara Balai TN Batang Gadis, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Polres Mandailing Natal. Pelaku ilegal logging mengaku bernama GPAS Saruksuk yang merupakan warga Desa Humbang I dan DRM (DPO) sebagai pemilik sawmill di Desa Tambiski. Pada saat ditangkap pelaku sedang menarik/menyarad 2 (dua) batang kayu olahan hasil kegiatan ilegal logging. Modus operandi dalam kasus ini adalah mengolah kayu jenis Keruing kemudian dibawa dengan cara ditarik/disarad dengan menggunakan tali plastik. Berdasarkan pengakuan pelaku, kayu olahan akan dibawa ke salah satu sawmill yang terdapat di Desa Tambiski. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses penyidikan. Dalam kesempatan tersebut pihak reskrim mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat dalam proses penangkapan, selain itu juga mengambil keterangan ahli dari petugas Balai TN Batang Gadis yang ahli dalam bidang perpetaan/GIS. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Bahwa terdakwa diancam dalam dakwaan berbentu Subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 50 (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 50 (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih Subsidair : Pasal 50 (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Akhirnya pada tanggal 29 Juli 2010, Majelis Hakim mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa GPAS Saruksuk Als. Anto secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 6 (enam) potong kayu olahan dirampas untuk negara dan 1 (satu) bilah parang tanpa ganggang yang terbuat dari besi dan 3 (tiga) potongan kayu panjang 35 (tiga puluh lima) centimeter yang dibalut dengan tali marlin panjang 1.5 (satu setengah) meter, dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000; (lima ribu rupiah). Putusan tersebut termaktub dalam Amar Putusan Nomor : 132/Pid.B/2010/PN.Mdl. Sedangkan Surat Dakwaan tertanggal 25 Mei 2010 Nomor Register Perkara PDM-64/N.2.28.3/E.1/04/2010, yang telah dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 3 Juni 2010.
4. Kasus Ilegal Logging IV
Penindakan berupa penangkapan terhadap pelaku ilegal logging terjadi pada tanggal 7 April 2010, ketika petugas melakukan kegiatan patroli gabungan. Lokasi kejadian berada di Blok Hutan Aek Paya dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis Resot Pengelolaan TN Wilayah 2 Seksi Pengelolaan TN Wilayah I, sekitar Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal. Pada saat penangkapan pelaku berjumlah 2 (dua) orang, tetapi 1 (satu) orang melarikan diri pada saat pembawaan di kawasan hutan. Pelaku mengaku bernama AFTAN Als Ican dan Butter (DPO), warga Desa Sirambas Kec. Panyabungan Barat. Barang bukti yang berhasi diamankan petugas dari pelaku adalah 12 (dua belas) keping papan olahan berbentuk papan kayu jenis Ingul, 1 (satu) unit mesin chainsaw warna putih dan orange merk STHIL, 1 (satu) ram yang terbuat dari besi merk STHIL, 1 (satu) unit rantai potong merk oregon dengan panjang ± 1 meter, 2 (dua) unit rantai merk oregon dengan panjang masing-masing 1 meter dan 1 (satu) buah parang merk AL yang terbuat dari besi dan ganggang terbuat dari kayu berbalut karet. Modus operandi dalam kegiatan tersebut adalah mengolah kayu dari pohon yang telah tumbang dalam kawasan taman nasional dengan menggunakan alat chainsaw dalam bentuk papan untuk memenuhi pesanan seseorang yang bernama Puddin (DPO). Selanjutnya Polres Mandailing Natal melalui Bagian Reserse Kriminal melakukan proses penyidikan terhadap pelaku AFTAN. Pasal sangkaan yang diterapkan adalah “Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan berbentuk Subsidaritas, yakni :
Primair : Pasal 50 (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 50 (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih Subsidair : Pasal 50 (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Penetapan Putusan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 157/Pid.B/2010/PN.Mdl tanggal 22 Juni 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Hari Sidang maka pada tanggal 28 Juli 2010, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal memutuskan bahwa terdakwa AFTAN secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana sesui Pasal 50 (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AFTAN Als. Ican dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dengan menyatakan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) keping papan olahan berbentuk papan kayu jenis Ingul, 1 (satu) unit mesin chainsaw warna putih dan orange merk STHIL, 1 (satu) ram yang terbuat dari besi merk STHIL, 1 (satu) unit rantai potong merk oregon dengan panjang ± 1 meter, 2 (dua) unit rantai merk oregon dengan panjang masing-masing 1 meter dirampas untuk negara. Sedangkan 1 (satu) buah parang merk AL yang terbuat dari besi dan ganggang terbuat dari kayu berbalut karet, dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan supaya terdakwa AFTAN Als. Ican dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah).