SURGA SATWA LIAR

SURGA SATWA LIAR
HARIMAU HASIL JEBAKAN KAMERA DI BLOK HUTAN ADIAN KABO SEKSI PTN WILAYAH I TAMAN NASIONAL BATANG GADIS (TRAP BY CII/TNBG)

Rabu, 12 Juni 2013

LAPORAN KEJADIAN (LK) ILEGAL LOGGING DI SPTN I



LAPORAN KEJADIAN
Nomor : LP.        /SPTN-I/2/2012
PELAPOR :


Nama
:
HERMANSAH
Umur
:
29 Tahun
Pekerjaan
:
PNS/ POLHUT
Alamat
:
Jl. Gunung Barani Ds. Sarak Matua Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal

PERISTIWA YANG DILAPORKAN:


Waktu Kejadian
:
Rabu, tanggal 1 Pebruari 2012 sekira pukul 11.00 WIB.
Tempat Kejadian
:
Blok Hutan Nagandoya pada titik koordinat N 00°49‛40.4” ; E 99°29‛23,6” pada ketinggian 622 Mdpl Resot PTNW 2 Seksi PTN Wilayah I dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis sekitar Kelurahan Longat Kec. Panyabungan Barat Kab. Mandailing Natal.
Yang terjadi
:
Penebangan Liar dan Pengolahan Kayu di kawasan hutan  melanggar  Pasal 50 ayat 3 huruf (e) Jo. Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 33 ayat 3 Jo. Pasal 40 ayat 2 undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pelaku/ Tersangka
:
Tidak ditemukan dilokasi/TKP.
Modus Operandi
:
Pohon ditebang selanjutnya di dibetuk/dibelah menjadi kayu olahan dalam bentuk balok panjang.
Barang Bukti
:
Pohon jenis sembarang putih sebanyak 4 (empat) batang dengan keliling tonggak masing-masing 90 cm, 86 cm, 78 cm dan 95 cm, 1 (satu) unit chainsaw besar type 070 lengkap bar dan rantai, 1 (satu) unit chainsaw kecil/tangan lengkap bar dan rantai, 1 (satu) bungkus peralatan untuk pengoperasian chainsaw (kunci baut, obeng), 2 (dua) buah jirigen berisi oli kotor dan bensin campur.
Saksi- Saksi
:
Sdr. HERU SUTMANTORO, S.Hut (KASI), NASOMBOWO MENDROFA (POLHUT), SAINUDDIN PULUNGAN (POLHUT), ABDA IRAMA S A.Md (POLHUT), ANTONYUS J SIMAMORA (POLHUT), GEBEHAN RIAM HIA, A.Md (POLHUT) SYAHLAN S (PEH), ALAMSYAH NST (TPPH).
Kerugian
:
Kerugian secara ekonomi diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000; (Dua Juta Rupiah ) dan dihitung secara konservasi/lingkungan “tidak ternilai harganya”.

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :


Pada hari Rabu tanggal 1 Pebruari 2012 kami bersama saksi melakukan kegiatan pemantauan dan pemadaman kebakaran hutan sehubungan musim panas yang terjadi saat ini. Kami melakukan kegiatan pemantauan dan pencarian titik api di kawasan hutan sekitar Kelurahan Longat Kecamatan Panyabungan Barat dimana berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya dari Panyabungan terlihat adanya 1 (satu) titik api. Pada saat kami menuju Blok Hutan Nagandoya dari Kampung Longat, kami menemukan adanya bekas-bekas penebangan dan pengolahan kayu yang diperkirakan telah berlangsung 2-3 hari yang lalu. Di lokasi penebangan dan pengolahan tidak ditemukan pelaku selanjutnya kami melakukan pemeriksaan di TKP dan kami menemukan adanya 2 buah chainsaw ukuran besar dan kecil, alat-alat pengoperasian chainsaw dan 2 jirigen berisi oli kotor dan bensin campur. Dengan demikian kemungkinan para pelaku illegal logging mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan terlebih dahulu. Kemudian kami melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, ternyata terdapat 4  (empat) pohon jenis sembarang putih yang sudah ditebang dan diolah dengan ukuran keliling tonggak yang berbeda-beda. Kami juga melakukan  pengukuran titik koordinat lokasi penebangan dan pengolahan pohon dengan GPS. Barang bukti berupa chainsaw dan peralatan pelengkapnya kami amankan ke kantor Seksi PTN Wilayah I di Gunung Barani untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  
TINDAKAN YANG DIAMBIL
1.       Melaporkan kejadian kepada Pimpinan.
2.       Melakukan pengukuran kayu dan dokumentasi.
3.       Melakukan pengamanan barang bukti berupa 2 (dua) buah chainsaw  lengkap dan seperangkat peralatan pengoperasian chainsaw di Kantor Seksi PTN Wilayah I di Gunung Barani.




4.       Melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2 buah jirigen berisi bensin campur dan oli kotor.
5.       Membuat Laporan Kejadian (LK)

Demikian Laporan Kejadian (LK) ini dibuat kemudian ditutup dan ditandatangani di Sarak Matua pada tanggal 1 Pebruari Tahun Dua Ribu Duabelas.



Mengetahui,
a.n. Kepala Balai,
Kepala Seksi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil




Heru Sutmantoro, S.Hut
NIP. 19730117 199903 1 003
Pelapor,






Hermansah
NIP. 19821022 200710 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar