LAPORAN KEJADIAN
Nomor : LP. /SPTN-I/2/2012
PELAPOR :
|
|
|
Nama
|
:
|
HERMANSAH
|
Umur
|
:
|
29 Tahun
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS/ POLHUT
|
Alamat
|
:
|
Jl. Gunung Barani Ds. Sarak Matua Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal
|
PERISTIWA YANG DILAPORKAN:
|
|
|
Waktu Kejadian
|
:
|
Rabu, tanggal 1 Pebruari 2012 sekira pukul 11.00 WIB.
|
Tempat Kejadian
|
:
|
Blok Hutan Nagandoya pada titik koordinat N 00°49‛40.4” ; E 99°29‛23,6” pada ketinggian 622 Mdpl Resot PTNW 2 Seksi PTN Wilayah I dalam kawasan Taman Nasional Batang
Gadis sekitar Kelurahan Longat Kec. Panyabungan Barat Kab. Mandailing
Natal.
|
Yang terjadi
|
:
|
Penebangan Liar dan Pengolahan Kayu di kawasan hutan melanggar
Pasal 50 ayat 3 huruf (e) Jo. Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 33 ayat 3 Jo.
Pasal 40 ayat 2 undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
|
Pelaku/ Tersangka
|
:
|
Tidak ditemukan dilokasi/TKP.
|
Modus Operandi
|
:
|
Pohon ditebang selanjutnya di dibetuk/dibelah menjadi kayu olahan
dalam bentuk balok panjang.
|
Barang Bukti
|
:
|
Pohon jenis sembarang putih sebanyak 4 (empat) batang dengan keliling tonggak masing-masing 90 cm, 86
cm, 78 cm dan 95 cm, 1 (satu) unit
chainsaw besar type 070 lengkap bar dan rantai, 1 (satu) unit chainsaw kecil/tangan lengkap bar
dan rantai, 1 (satu) bungkus peralatan untuk pengoperasian chainsaw (kunci
baut, obeng), 2 (dua) buah jirigen berisi oli kotor dan bensin campur.
|
Saksi- Saksi
|
:
|
Sdr. HERU SUTMANTORO, S.Hut (KASI), NASOMBOWO MENDROFA (POLHUT), SAINUDDIN PULUNGAN
(POLHUT), ABDA IRAMA S A.Md (POLHUT), ANTONYUS J SIMAMORA (POLHUT), GEBEHAN
RIAM HIA, A.Md (POLHUT) SYAHLAN S (PEH), ALAMSYAH NST (TPPH).
|
Kerugian
|
:
|
Kerugian secara ekonomi diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000; (Dua Juta Rupiah ) dan dihitung
secara konservasi/lingkungan “tidak ternilai harganya”.
|
URAIAN SINGKAT KEJADIAN :
|
|
|
Pada hari Rabu tanggal 1 Pebruari 2012 kami bersama saksi melakukan kegiatan
pemantauan dan pemadaman kebakaran hutan sehubungan musim panas yang terjadi
saat ini. Kami melakukan kegiatan pemantauan dan pencarian titik api di
kawasan hutan sekitar Kelurahan Longat Kecamatan Panyabungan Barat dimana
berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya dari Panyabungan terlihat adanya 1
(satu) titik api. Pada saat kami menuju Blok Hutan Nagandoya dari Kampung
Longat, kami menemukan adanya bekas-bekas penebangan dan pengolahan kayu yang
diperkirakan telah berlangsung 2-3 hari yang lalu. Di lokasi penebangan dan
pengolahan tidak ditemukan pelaku selanjutnya kami melakukan pemeriksaan di
TKP dan kami menemukan adanya 2 buah chainsaw ukuran besar dan kecil,
alat-alat pengoperasian chainsaw dan 2 jirigen berisi oli kotor dan bensin
campur. Dengan demikian kemungkinan para pelaku illegal logging mengetahui
kedatangan petugas sehingga melarikan terlebih dahulu. Kemudian kami
melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, ternyata terdapat 4 (empat) pohon jenis sembarang putih yang
sudah ditebang dan diolah dengan ukuran keliling tonggak yang berbeda-beda. Kami
juga melakukan pengukuran titik
koordinat lokasi penebangan dan pengolahan pohon dengan GPS. Barang bukti
berupa chainsaw dan peralatan pelengkapnya kami amankan ke kantor Seksi PTN
Wilayah I di Gunung Barani untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
|
||
TINDAKAN YANG DIAMBIL
1.
Melaporkan kejadian kepada Pimpinan.
2.
Melakukan pengukuran kayu dan dokumentasi.
3.
Melakukan pengamanan barang bukti berupa 2 (dua) buah chainsaw lengkap dan seperangkat peralatan
pengoperasian chainsaw di Kantor Seksi PTN Wilayah I di Gunung Barani.
4.
Melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2 buah jirigen
berisi bensin campur dan oli kotor.
5.
Membuat Laporan Kejadian (LK)
|
||
Demikian Laporan Kejadian (LK) ini dibuat kemudian
ditutup dan ditandatangani di Sarak Matua pada tanggal 1 Pebruari Tahun Dua Ribu Duabelas.
|
Mengetahui,
a.n. Kepala Balai,
Kepala Seksi selaku Penyidik Pegawai
Negeri Sipil
Heru Sutmantoro, S.Hut
NIP. 19730117 199903 1 003
|
Pelapor,
Hermansah
NIP. 19821022 200710 1 002
|