Setelah aparat Polres Madina dapat menangkap salah satu pelaku dalam daftar DPO maka proses penyidikan dimulai. Sempat terjadi perbedaan nama antara nama yang ditangkap dengan nama pada saat pelaporan dahulu. Pada saat ditangkap di hutan pelaku mengaku bernama “G” sedangkan pada saat ditangkap oleh Polisi, pelaku mengaku bernama “J”. Dua nama, sama-sama memakai marga Nias. Salah satu bukti yang digunakan untuk klarifikasi adalah foto pelaku pada saat ditangkap di hutan dan ternyata berdasarkan bukti foto, pelaku adalah sama yang memiliki nama asli “PJ”. Hal seperti ini adalah pengalaman terbaru, sebenarnya begitu pentingnya “penanganan pertama di TKP” termasuk mencatat indentitas pelaku, melakukan dokumentasi/foto dan melakukan pemeriksaan secara singkat yang ditandatangani/cap jempol pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi (Kasi dan 2 orang Polhut) dan pelaku (PJ) oleh Penyidik Polri maka pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian di tahan di Polres Madina. Untuk lebih menguatkan dan menyakinkan bahwa kegiatan illegal logging berdampak sangat besar terhadap lingkungan maka Penyidik Polri juga memeriksa salah satu staf senior balai taman nasional untuk menjadi saksi ahli. Setelah berkoordinasi dan berkonsultasi antara penyidik Polri dan kejaksaan akhirnya berkas perkara dinyatakan P21.
Kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri digelar dengan menghadirkan tersangka dan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya termasuk saksi ahli. Setelah menjalani persidangan sebanyak 3 kali akhirnya hakim menjatuhkan putusan bersalah pada tersanngka “PJ” dengan hukuman kurungan 1 tahun dan denda 2 juta rupiah. Atas putusan hakim, penuntut umum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Hasilnya putusan Pengadilan Tinggi sama dengan Pengadilan Negeri.